Cyebernews.com, Sukabumi – Dugaan kecurangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menjadi sorotan publik. Praktik penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa dinilai masih kerap terjadi akibat lemahnya sistem pengelolaan, rendahnya kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta kurang optimalnya pengawasan internal.
Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Rd. Hadi Haryono, mengungkapkan bahwa modus kecurangan dalam pengelolaan BUMDes cukup beragam. Di antaranya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tanpa melalui musyawarah desa, pencairan dana yang tidak disertai kegiatan jelas, hingga dugaan penggelapan modal usaha.
“Penyelewengan dana bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya investasi tanpa persetujuan bersama atau penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hadi, Selasa (24/2/2026).
Bentuk-Bentuk Dugaan Kecurangan
Hadi menjelaskan, beberapa bentuk kecurangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan BUMDes antara lain:
Penyelewengan dana, yakni penggunaan anggaran BUMDes untuk kepentingan pribadi atau investasi yang tidak melalui mekanisme musyawarah desa.
Korupsi modal usaha, berupa penggelapan dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa.
Kecurangan akuntansi, seperti manipulasi laporan keuangan akibat lemahnya sistem administrasi dan pengawasan.
Penyalahgunaan wewenang, di mana oknum pengurus mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan usaha desa.
Menurutnya, kondisi tersebut umumnya dipicu oleh rendahnya kapasitas manajerial pengurus, tidak adanya evaluasi rutin, lemahnya sistem pengendalian internal, serta adanya celah (opportunity) dalam tata kelola keuangan.
Sorotan terhadap BUMDes Palasari Hilir
FKWSB juga menyoroti pengelolaan BUMDes Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang diketahui menerima penyertaan modal dari Dana Desa tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp300 juta. Dana tersebut direncanakan untuk pengembangan usaha peternakan ayam petelur.
BUMDes tersebut saat ini dipimpin oleh Direktur bernama Dedeng. Namun, menurut Hadi, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami dari FKWSB akan segera membuat laporan kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Tujuannya agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan evaluasi, monitoring, dan audit terhadap anggaran yang diterima BUMDes Palasari Hilir,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses audit nantinya ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme Pelaporan
Hadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan dana desa melalui jalur yang telah diatur, di antaranya:
Melapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengadukan ke Inspektorat Daerah apabila tidak ada tindak lanjut di tingkat desa.
Melaporkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian atau kejaksaan) jika memiliki bukti kuat.
Menggelar Musyawarah Desa (Mudes) untuk meminta pertanggungjawaban pengurus.
“Pengelolaan BUMDes harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Hadi. ( Red )
