Peredaran Tanpa Pita Cukai di Cicurug Sukabumi Kembali Disorot



Cyebernews.com, Sukabumi — Aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Produk tembakau ilegal tersebut dilaporkan masih ditemukan dan diperjualbelikan secara tertutup di sejumlah titik, termasuk di kawasan Pasar Cicurug.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai itu diduga dipasok oleh seorang individu berinisial D. Aktivitas distribusi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan secara sembunyi-sembunyi. Hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari pihak berwenang, sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Hasil penelusuran awak media di sekitar pasar menunjukkan bahwa sejumlah pedagang mengakui masih menyediakan rokok tanpa pita cukai. Namun, barang tersebut tidak dipajang secara terbuka dan hanya diberikan kepada pembeli tertentu yang sudah memesan sebelumnya.

“Saya jual kalau ada yang pesan saja, Pak. Barangnya diambil dari saudara D,” ujar seorang pemilik toko sembako berinisial A.

Pengakuan serupa juga disampaikan pedagang lain di sekitar Pasar Cicurug. Mereka mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari perhatian aparat. Meski demikian, keberadaan rokok ilegal tersebut dinilai masih relatif mudah ditemukan bagi pembeli yang sudah mengetahui jalurnya.

Seorang pedagang warung kecil yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa praktik jual beli rokok tanpa pita cukai kerap terjadi dan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pasar. Kondisi ini dinilai meresahkan, sebab selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di tingkat lokal.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah penertiban secara konsisten di wilayah Kecamatan Cicurug dan sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi para pedagang yang taat aturan.

Warga juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif kepada pedagang mengenai risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan praktik peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diminimalisir dan tidak lagi merugikan negara maupun pelaku usaha resmi. ( Red )

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Peredaran Tanpa Pita Cukai di Cicurug Sukabumi Kembali Disorot
  • Peredaran Tanpa Pita Cukai di Cicurug Sukabumi Kembali Disorot
  • Peredaran Tanpa Pita Cukai di Cicurug Sukabumi Kembali Disorot
  • Peredaran Tanpa Pita Cukai di Cicurug Sukabumi Kembali Disorot
  • Peredaran Tanpa Pita Cukai di Cicurug Sukabumi Kembali Disorot
  • Peredaran Tanpa Pita Cukai di Cicurug Sukabumi Kembali Disorot
Posting Komentar