Jakarta, Cyebernews.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi karyawan swasta serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi nasional saat momentum Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perusahaan swasta wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya.
THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai lamanya bekerja. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja berstatus PKWTT maupun PKWT yang memiliki hubungan kerja sah dengan perusahaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja formal berpotensi menerima THR dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Pemerintah meyakini dana tersebut akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga serta menggairahkan sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, dan UMKM selama periode Lebaran.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai pedoman pelaksanaan THR 2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pemerintah juga meminta para gubernur untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di daerah serta membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Selain THR bagi karyawan swasta, pemerintah turut menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memperkuat pertumbuhan ekonomi pada awal tahun 2026.
Penulis : One / Akew
