Aroma Korupsi Dana Pendidikan Menguat, PKBM di Kalapanunggal Diduga Manipulasi Data dan Anggaran



Cyebernews.com | Sukabumi — Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan penambahan jumlah peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara tidak sah. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan nonformal.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan manipulasi data peserta didik tersebut dilakukan untuk memperoleh dana bantuan pendidikan dari pemerintah dalam jumlah lebih besar. Dana bantuan yang dimaksud berasal dari program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) maupun Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber menyebutkan, jumlah peserta didik yang tercantum dalam sistem Dapodik diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sebagian nama peserta didik hanya tercantum secara administrasi tanpa adanya aktivitas belajar mengajar yang berjalan sebagaimana mestinya.

“Diduga hanya sebatas administrasi saja untuk pencairan dana bantuan. Kegiatan belajar mengajar tidak berjalan optimal sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tidak hanya itu, penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan dana yang dipinjamkan maupun dititipkan kepada pihak tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Selain dugaan manipulasi data peserta didik, pengelola PKBM tersebut juga diduga melakukan pemalsuan nota pembelanjaan serta penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP maupun BOSP. Dugaan tersebut mengarah pada praktik penyusunan laporan fiktif guna menyesuaikan pencairan dan penggunaan anggaran agar terlihat sesuai secara administratif.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap penyelenggara pendidikan wajib menjunjung prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan.

Selain itu, dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Kemudian Pasal 3 UU Tipikor menyatakan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen, nota pembelanjaan, maupun laporan pertanggungjawaban fiktif, maka dapat dijerat pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Sementara itu, dugaan manipulasi data elektronik dalam sistem Dapodik juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila terbukti terdapat perubahan data elektronik secara melawan hukum.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak pelapor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan dana pendidikan ini, karena menyangkut uang negara dan masa depan pendidikan masyarakat,” ujar pihak pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola PKBM yang bersangkutan. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Pemberitaan ini akan terus dikembangkan sesuai fakta dan data yang diperoleh di lapangan. (Team)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Asik Ga Asek Bersama Karang Taruna RW 05 Cimpaeun Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim dalam 1st Anniversary

Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum

Remaja Berprestasi dari Cigombong: Nadia Naysia Adinda Bercita-cita Jadi Polwan, Tekuni Pencak Silat Cimande