Diduga Manipulasi Data Dapodik dan Dana BOP, PKBM di Parakansalak Sukabumi Terancam Pidana Korupsi dan Pemalsuan Dokumen



Cyebernews.com | Sukabumi — Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di wilayah Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan penambahan jumlah peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, dugaan penambahan data peserta didik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh dana bantuan pendidikan dari pemerintah dalam jumlah yang lebih besar. Dana bantuan yang dimaksud berasal dari program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) maupun Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ironisnya, meskipun dana bantuan tersebut dikabarkan telah dicairkan, kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut diduga tidak berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan bahwa aktivitas pendidikan hanya sebatas administrasi semata guna memenuhi persyaratan pencairan anggaran.

Selain itu, penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dana bantuan itu diduga hanya dipinjamkan atau dititipkan kepada pihak tertentu, sehingga manfaatnya bagi kegiatan pendidikan dipertanyakan.

Tidak hanya sampai di situ, pihak pengelola PKBM juga diduga melakukan pemalsuan nota pembelanjaan serta penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP maupun BOSP. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi pemalsuan data administrasi dan penyalahgunaan anggaran negara.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak pengelola dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Nota

Apabila terbukti melakukan pemalsuan nota pembelanjaan maupun laporan administrasi, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”

3. Dugaan Manipulasi Data Dapodik

Manipulasi data peserta didik untuk kepentingan pencairan dana negara juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan sistem administrasi negara.

Menanggapi dugaan tersebut, pihak pelapor menyatakan akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola PKBM tersebut. Namun yang bersangkutan disebut tidak pernah berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga telah dilakukan, tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan penambahan data siswa, penggunaan dana bantuan pendidikan, serta dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban tersebut.

(Team)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Asik Ga Asek Bersama Karang Taruna RW 05 Cimpaeun Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim dalam 1st Anniversary

Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum

Remaja Berprestasi dari Cigombong: Nadia Naysia Adinda Bercita-cita Jadi Polwan, Tekuni Pencak Silat Cimande